Sinergi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magelang, Kumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum untuk UMKM

IMG 20210831 194935 062

Magelang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memandang pentingnya pemahaman dan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual pada UMKM. Di mana UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan pilar dalam perekonomian Indonesia.

Bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magelang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil terhadap Peraturan Hak Merek dan Perjanjian Kontrak, Selasa (31/08).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Atria Magelang ini dan dibuka oleh Eddy Satriya, Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi usaha usaha mikro Kab Magelang.

Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Tri Junianto, yang menjadi narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan ini, Tri menyampaikan terkait layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dimana salah satunya yaitu pelayanan pendaftaran merk.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pemohon pendaftaran merek dapat meminta pendampingan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah apabila terdapat minimal 5 pemohon pendaftaran merk yang berbentuk badan hukum atau UMKM.

Menutup kegiatan, Tri mengatakan akan terus bersinergi dengan Kabupaten Magelang untuk melakukan pendampingan terhadap pemohon pendaftaran merek. Pendampingan tersebut dilakukan dengan tujuan meminimalisir penolakan pendaftaran merek.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan 


Cetak   E-mail