Yankomas, Solusi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM

 ham29

Semarang – Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mendorong penyelesaian setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM terus dilakukan. Teranyar, melalui Bidang HAM, Kanwil Jateng menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat terkait permasalahan keluarga dan permasalahan terkait sengketa tanah perumahan, Selasa (01/09).

 

Pengaduan diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Petugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kamaludin dan Rizal Mangun Bawono. Lista  menjelaskan kepada Penyampai Komunikasi bahwa pengaduan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

“Kantor Wilayah selalu siap dalam menerima pengaduan masyarakat khususnya dalam permasalahan dugaan pelanggaran HAM.” Ujar Lista.

Ia melanjutkan, bahwa tidak semua pengaduan masyarakat termasuk dalam kategori pelanggaran HAM, oleh karena itu peran dari petugas Yankomas dalam menerima pengaduan dan melakukan penelahaan dari setiap pengaduan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati mengingat hal ini menyangkut hak setiap orang yang harus dilindungi dan dihormati. 

 

Dalam kasus dugaan pelanggaran HAM terkait perumahan  telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota Semarang. 

 

Sebagai informasi, Yankomas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya terkait dugaan pelanggaran HAM melalui Pos Yankomas Kantor Wilayah atau pada Pos Yankomas yang berada pada tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)  jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan untuk mewujudkan PELAYANAN PRIMA bagi masyarakat.

 


Cetak   E-mail