Kumham Ikuti Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 ham119

SEMARANG - Terus Kawal jalannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM mengikuti rapat pembahasan Lanjutan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang di Kota Semarang, pada Jum’at (10/09).

 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Sifin Almuft. Hadir dalam rapat tersebut Anggota Pansus diantaranya Abdul Majid, Abdul Wahab. Pada kesempatan tersebut,  dilaksanakan pembahasan materi raperda diantaranya membahas tentang Komunikasi dan Informasi yaitu pada pasal 106, 107 dan 108.

 

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menyampaikan bahwa penyediaan informasi dan sumber daya yang profesional ditambah lg ke akuratan informasi yang diberikan wajib ada dan dijelaskan dalam pasal tersebut. 

 

"Untuk perangkat daerah harus mengembangkan sistem informasinya baik elektronik maupun non elektronik agar masyarakat kota semarang khususnya masyarakat penyandang disabilitas dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut dengan baik dan jelas." imbuh Hawary.

 

Selain kanwil kemenkumham jateng, rapat dihadiri oleh bagian hukum setda kota semarang, diskominfo kota semarang dan juga perwakilan dari rumah difabel kota semarang.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*


 


Cetak   E-mail