Kemenkumham Jawa Tengah Ikuti Public Hearing Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang

 ham239

Semarang-Dalam rangka mendorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Sub Bidang Pemajuan HAM dan Perancang Peraturan Per Undang-Undangan terus mengawal Rancangan Peraturan Daerah  tersebut. 

 

"Karena Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang beragam, diantaranya penyandang disabilitas yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas mental maupun gabungan dari disabilitas fisik dan mental. Maka dari itu sepantasnya kita wajib membela Hak-Hak para Penyandang disabilitas di kota semarang karena itu suatu bagian dari hak setiap orang yang wajib dijunjung tinggi sebagai bagian dari warga negara Indonesia." ujar Moh. Hawary Dahlan

 

 

Rapat ini dipimpin oleh ketua pansus, Dyah Ratna Harimurti didampingi wakil ketua pansus Sifin Almufti dan Anggota pansus, dengan agenda Public Hearing.

 

 

“Diharapkan dengan adanya public hearing ini bisa memunculkan suatu Raperda yang lebih berkualitas, dan agenda ini sebenarnya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya respon dan ekspektasi publik terhadap Raperda tentang Perlindungan Pemenuhan  Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang,” Ujar Ketua Pansus Dyah Ratna Harimurti.

 

 

Adapun hasil dari Public Hearing dimaksud meliputi :

 

1) Perlunya pengaturan Unit Layanan Disabilitas di bid Pendidikan dan Ketenagakerjaan sbgmn diatur dalam UU no.8/2016 berikut peraturan pelaksanaannya; 

 

2) Hak penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi semua penduduk di wilayah Kota Semarang;

 

3) Pengaturan norma larangan perlu dimuat dalam Raperda; 

 

4) Pencantuman dasar hukum dalam Raperda harus memperhatikan peraturan perundang-undngan yang masih berlaku; 

 

5) Kemudahan dalam hal pemenuhan hak bagi setiap penyandang disabilitas harus diatur dalam raperda ini.

 

Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM Moh.Hawary Dahlan kanwil kemenkumham jateng menambahkan 

Adapun yg hadir dalam kegiatan public hearing raperda Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas, perangkat daerah kota semarang, kanwil kemenkumham jawa tengah, KPU kota semarang, dan perwakilan penyandang disabilitas.


Cetak   E-mail