PP No 94 Tahun 2021 Diberlakukan, PNS Wajib Taati Kewajiban & Hindari Larangan

WhatsApp Image 2021 09 23 at 15.29.06

 

SEMARANG- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 31 Agustus 2021.

Aturan ini akan mengingat seluruh ASN, termasuk di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Di sini lain, perlu ada sosialisasi mengenai regulasi tersebut, agar ASN paham secara mendalam mengenai kewajibannya dan apa yang tidak boleh dilanggar oleh mereka.

Reaktif terhadap hal ini, Supar Sigit Rudianto, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menjelaskan subtansi dari PP tersebut saat menjadi Pembina Apel Pagi, Kamis (23/09).

"Saya akan mencoba untuk sedikit masuk lebih dalam lagi mengenai PP Nomor 94 Tahun 2001 ini khususnya untuk tingkatan dan jenis hukuman disiplin," ujarnya membuka amanat.

Dia mengatakan PP 94 Tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari pasal 86 ayat 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kata Sigit, berdasarkan regulasi yang ada hukuman disiplin adalah hukuman yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk menghukum PNS yang melakukan tindakan melanggar ketentuan peraturan disiplin pegawai.

Dia juga menguraikan tentang kewajiban dan hak yang harus diperhatikan, yang diatur dalam Pasal 3 sampai 5.

"Dimana Pasal 3 itu mengatur kewajiban-kewajiban kita dan kemudian Pasal 5 itu adalah larangan-larangan yang tidak boleh kita lakukan selaku sebagai ASN," jelasnya.

"Ini merupakan rambu-rambu yang harus kita perhatikan, karena pelanggaran terhadap Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 ini, dalam pasal 7 disebutkan, itu nantinya akan mendapatkan hukuman disiplin," tambahnya.

Bicara hukuman disiplin, Sigit menguraikannya lebih rinci.

"Hukuman disiplin sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat," ungkapnya yang dilanjutkan dengan penjabaran masing-masing jenis hukuman disiplin.

Intinya, dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Untuk yang terakhir, Sigit memberikan warning yang sangat jelas.

WhatsApp Image 2021 09 23 at 15.29.07 1

"Dan yang terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh PNS, seandainya yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan," katanya menegaskan.

Dia juga berharap, adanya rambu-rambu dalam PP 94 Tahun 2001 ini bisa menjadikan ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah lebih disiplin dan lebih meningkat lagi.

"Dengan harapan untuk supaya bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan kecemburuan masyarakat terhadap PNS," ujarnya berharap.

Seperti biasanya, kegiatan Apel Pagi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan seluruh pegawai Kanwil Jateng.

Kegiatan apel sendiri dilaksanakan secara langsung maupun virtual.

@kemenkumhamri

WhatsApp Image 2021 09 23 at 15.29.07

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan

Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid
PASTI WOW
PASTI WBK


Cetak   E-mail