Lagi, Melalui Yankomas, Kemenkumham Jateng Terima Aduan Soal Penahanan Ijasah

 ham610

Semarang – Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mendorong penyelesaian setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM terus dilakukan. Teranyar, melalui Bidang HAM, Kanwil Jateng menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat terkait permasalahan keluarga dan permasalahan terkait sengketa tanah perumahan, Selasa (6/10).

 

Pengaduan diterima langsung oleh Petugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kamaludin dan Rizal Mangun Bawono. Ia menjelaskan kepada Penyampai Komunikasi bahwa pengaduan akan segera di tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Sebagai informasi, Yankomas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya terkait pelanggaran HAM ke Kanwil Kemenkumham Jateng atau pada pos Yankomas yang berada di tiap UPT di wilayah Jawa Tengah.

 

Selanjutnya, guna mendorong penyelesaian pengaduan yang diterima, petugas Yankomas akan melakukan input data pengaduan permasalahan HAM melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id dan akan dilakukan telahaan yang selanjutnya akan dikoordinasikan pada instansi terkait.

@kemenkumhamri

#HDKD2021 

#KumhamSemakinPASTI 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham6102


Cetak   E-mail