Dialog Publik, Pro-Kontra Napi Koruptor Berhak Ajukan Remisi

 PicsArt 10 06 10.43.06

 

Semarang – Polemik mengenai pemberian remisi bagi koruptor menjadi diskusi hangat akhir-akhir ini terutama pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua narapidana termasuk koruptor boleh mendapatkan remisi.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

 

“Berdasarkan PP 99 Tahun 2012 tersebut, remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik maka dia berhak atas remisi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam Dialog Publik yang disiarkan oleh TVRI Jawa Tengah, Rabu petang (06/10).

 

Dialog dengan tema “Pro Kontra Napi Koruptor Berhak Ajukan Remisi” tersebut turut menghadirkan narasumber Guru Besar FH UNDIP Prof. Pujiono S.H., M.Hum dan Kepala Operasional LBH Semarang Rizky Putra Edry.

 

Berdasarkan PP 99/2012, pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan jika narapidana mendapat status justice collaborator.

 

“Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Kakanwil.

 

Sementara itu, Guru Besar FH UNDIP Prof. Pujiono S.H., M.Hum menilai bahwa untuk koruptor dalam kondisi saat ini secara eksepsional, pemberian remisi harus dipertimbangkan dan dibatasi secara limitative.

 

Menyambung dari Guru Besar FH UNDIP, Kepala Operasional LBH Semarang mengatakan bahwa berdasarkan United Convention Against Corruption (UNCAC) tindak korupsi merupakan kejahatan hak asasi manusia dan kejahatan terhadap Kemanusiaan. 

 

DSC09851

 

 

“Apabila melihat wacana diskursus pemberian remisi bagi terpidana korupsi yang berkembang sekarang tentu saja menjadi kontaproduktif terhadap pengimplementasian di UNCAC itu,” kata Rizky.

 

Menutup diskusi, Yuspahruddin memaparkan pentingnya pembinaan kepribadian secara terus menerus kepada koruptor agar tidak lagi mengulangi perbuatannya (korupsi).

 

Sebelumnya, MK dalam putusan uji materi menyatakan semua terpidana, termasuk napi korupsi dan narkoba berhak mendapatkan remisi seperti dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Sementara larangan memberikan remisi untuk narapidana korupsi diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012.

 

Karena tidak memiliki kewenangan memeriksa Peraturan Pemerintah, Mahkamah Konstitusi tidak mencabut aturan tersebut. Gugatan itu sendiri diajukan oleh OC Kaligis terpidanan kasus korupsi yang saat ini menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

PicsArt 10 06 10.44.51


Cetak   E-mail