Yankomas Terima Aduan Permasalahan Sengketa Tanah

 ham1410

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali berupaya  menyelesaikan setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Teranyar, Bidang HAM menerima pengaduan terkait permasalahan sengketa tanah pada pemukiman di wilayah kota Semarang, Kamis(14/10).

 

Pengaduan diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Petugas Yankomas, Nizul Mutok dan Kamaludin. Pengaduan yang disampaikan Penyampai Komunikasi terkait dengan kesulitan memperoleh hak akses jalan dengan adanya pembangunan tempat ibadah.

 

Menurut penjelasan dari Penyampai Komunikasi, bahwa Ia sudah menyampaikan pengaduan ini kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan telah dilakukan mediasi akan tetapi tidak mendapatkan kesepakatan. 

 

"Kami akan melakukan kunjungan lapangan dengan melihat lokasi untuk lebih mendalami permasalahan dugaan pelanggaran HAM ini, dan akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas." Ujar Lista

 

Sebagai informasi, Yankomas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya terkait pelanggaran HAM melalui Kanwil Kemenkumham Jateng atau pada pos Yankomas yang berada di tiap UPT di wilayah Jawa Tengah.

 

Hadirnya Pelayanan YANKOMAS merupakan implementasi atas amanat yang tercantum  dalam  UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta misi Kementerian Hukum dan HAM yaitu mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham14102


Cetak   E-mail