Kumham Jateng Terima Aduan HAM, Kali Ini Terkait Hak Asuh Anak

 ham19103

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus memberikan pelayanan kepada masayarakat. Melalui Bidang HAM, Kanwil Jateng Kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat terkait kasus hak asuh anak dan nafkah anak pasca perceraian, Senin (18/10).

 

Pengaduan diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Petugas Yankomas, Nizul Mutok dan Kamaludin.

 

Penyampai Komunikasi mengadukan mantan suami yang tidak memberikan nafkah terhadap anak yang ada dalam pengasuhan ibunya. 

 

Tim Yankomas menyampaikan bahwa pada dasarnya, setelah perceraian orang tua, anak tetap berhak atas nafkah dari kedua orang tuanya. Sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105, 

 

"Dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibu nya sebagai pemegang hak pemeliha raannya. Sedangkan, biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya." ujar Lista.

 

Lebih lanjut, Lista menjelaskan kepada Penyampai Komunikasi bahwa pengaduan dugaan pelanggaran HAM tersebut akan dikaji berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang terkait agar dapat disusun suatu telahaan sebagai dasar diterbitkan Rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. 

 

Adapun bentuk pengaduan yang dilakukan oleh Pelapor ini merupakan pengaduan secara langsung karena langsung disampaikan pada petugas Yankomas. Lebih lanjut sebagai informasi, bahwa pengaduan pada Pos Yankomas dapat dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh ditjen HAM yaitu simasham.kemenkumham.go.id dan dapat melalui android dengan mengunduh aplikasi simasham pada smartphone.

@kemenkumhamri

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham191032


Cetak   E-mail