Kumham Jateng Bahas Raperda PPNS Bersama DPRD Kota Semarang

 ham2010

SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan DPRD Kota Semarang, Kamis (21/10).

 

Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Serba Guna 3, Gedung DPRD Kota Semarang dimanfaatkan untuk mereview dan finalisasi naskah Raperda PPNS sebelum dievaluasi lebih lanjut. 

 

Rapat dipimpin langsung oleh dipimpin oleh Ketua Pansus, Fajar Rinawan Sitorus. Hadir sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng yaitu Kasubbid Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

 

Pembahasan terkait seputar pencantuman sanksi yang dihilangkan dalam naskah Raperda PPNS ini.

 

" Memang benar tidak masalah, karena dalam beberapa peraturan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan, seperti Raperda PPNS kali ini, pasal terkait sanksi dapat dihilangkan.” Ujar M. Hawary menyampaikan pendapatnya. 

 

Sementara, Aries dari Bagian Hukum mengatakan walaupun sanksi tidak dicantumkan, namun hal-hal terkait keberadaan sanksi tidak dikesampingkan dan sanksi tetap melekat bagi Pelaksana Penyidik PNS saat menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Di tengah berjalannya rapat sempat terjadi perdebatan mengenai pasal yang membahas mengenai pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang akhirnya berujung pada penambahan 1 pasal baru pada naskah Raperda PPNS.

 

Pada penghujung rapat, Ketua Rapat Fajar Rinawan Sitorus menyatakan bahwa rapat pembahasan Raperda PPNS telah selesai dan rapat ditutup dengan ketukan palu. 

 

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Inspektur Kota Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Bapenda Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang dan Tim Ahli DPRD.

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

* Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

* PASTI WOW*


Cetak   E-mail