Kemenkumham Jateng Tindaklanjuti Aduan Yankomas

ham24116

SEMARANG - Sebagai bentuk pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM, Rabu (24/11).

 

Pengaduan diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan didampingi oleh petugas Yankomas, Kamaludin. Permasalahan yang diadukan terkait dengan sulitnya bertemu dengan anak kandungnya selama 7 tahun karena dilarang oleh mantan istri.

 

“Diperlukan mediasi untuk membahas mengenai permasalahan ini, " kata Lista singkat.

 

Kabid HAM menyampaikan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. 

 

Dijelaskan pada Pasal 14 bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

 

Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid

PASTI WOW

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail