Maksimalkan Peran Yankomas, Kemenkumham Jateng Terima Konsultasi Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

761CFDEB D198 436E 8F11 4D6FFAC03F25
SEMARANG - Maksimalkan peran Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menerima konsultasi terkait hak perlindungan anak, selanjutnya Yankomas adalah sebagai bentuk negara hadir ditengah-tengah masyarakat, pada Jum'at (31/12).

Dalam konsultasi ini membahas permasalah terdapat orang tua melaporkan anaknya dikarenakan telah meninggalkan rumah dan menginginkan anaknya untuk merubah sikap dan kembali lagi berkumpul bersama keluarga. Anak masih dibawah umur dan masih dalam keadaan bersekolah yang masih butuh bimbingan dan pengawasan dari kedua orang tuanya.

Pada dasarnya seorang ayah berhak dan wajib untuk meminta anaknya untuk kembali ke rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pasal 45, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menerangkan bahwa Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan Kewajiban orang tua berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Ketika orang tua menginginkan anak untuk kembali ke rumah pada dasarnya merupakan wujud kepedulian kasih sayang seorang ayah untuk memelihara dan mendidik anak jauh lebih baik lagi dan niat untuk menjemput anak Anda adalah hal yang benar, ujat kamal lebih lanjut.
Pada dasarnya Seorang anak wajib menghormati kedua orang tuanya dan mentaati kehendak mereka yang baik. Tidak hanya itu, anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan wajib untuk menghormati kedua orang tuanya.
*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail