Pemina Apel Kemenkumham Jateng Berikan Edukasi terkait KDRT

apel1

SEMARANG – Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya menyakiti pasangan antar suami dan istri, tapi juga dapat terjadi kepada anggota keluarga yang ada di dalam rumah tersebut. Namun demikian, menurut Penyuluh Hukum Madya Supar Sigit masih banyak masyarakat yang tidak memahami definisi kekerasan dalam rumah tangga.

Bertindak sebagai Pembina apel, Jumat (18/03), Supar menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjelaskan lingkup kekerasan dalam rumah tangga yang sesungguhnya.

“Pada pasal 2 disebutkan bahwa lingkupnya yaitu selain suami, istri, anak, juga semua yang tinggal di dalam rumah tersebut yang ada hubungan keluarga. Apakah itu dari hubungan darah, hubungan perkawinan, persusuan, atau perwalian, termasuk juga kalau ada yang bekerja di rumah tersebut,” papar Sigit.

Lebih lanjut ia berharap kepada pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sebagai Insan Pengayoman dapat mengedukasi lingkungan sekitar terkait lingkup kekerasan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2004 Pasal 11 yaitu pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari kerja ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin, para Pimti Pratama, dan juga pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pengawas, dan Pegawai baik yang sedang WFO maupun WFH.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI
#PakaiMaskerLagi
#JagaJaraklagi


Cetak   E-mail