Wujudkan Pelayanan Non Diskriminatif, Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM

IMG 20220324 WA0041

SEMARANG – Seiring perkembangan kebutuhan dan semangat untuk pelayanan publik yang cepat, tepat dan tanpa diskriminasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia secara virtual, Kamis (24/03).

Diawali dengan keynote speech Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI Mien Usihen, ia menyampaikan Pemerintah terus berupaya dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia melalui pelayanan publik yang non diskriminatif.

Mien Usihen memaparkan, hal yang baru yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM adalah kewajiban seluruh UPT baik di Unit Utama maupun Wilayah untuk melaksanakan P2HAM, termasuk mekanismen pembangunan P2HAM yang diatur secara sistematis mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian hingga pembinaan dan pengawasan.

"Adanya mekanisme baru ini, jangan diartikan sebagai tugas tambahan atau beban baru bagi organisasi, karena pada dasarnya Unit Pelaksana Teknis tetap melaksanakan pelayanan publik hanya pelaksanaan pelayanan publik tersebut dilakukan secara lebih sistematis dan terukur sesuai dengan kriteria P2HAM," pesannya.

Senada dengan paparan tersebut, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berikan pengarahan sekaligus membuka jalannya kegiatan. Ia menjelaskan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diperkuat oleh berbagai Peraturan Perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tanggung jawab HAM berada di tangan Negara dan pemerintah terus berupaya dalam pemajuan HAM utamanya untuk peningkatan kualitas layanan publik yang sesuai prinsip HAM dan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik.

“Seluruh Unit Pelaksana Teknis baik di Unit Utama dan Wilayah berkewajiban untuk mensosialisasikan nilai-nilai HAM yang tercermin dalam pelaksanaan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Dirjen HAM.

"Harapannya, agar P2HAM agar segera diimplementasikan. Kementerian Hukum dan HAM harus jadi contoh bagi Kementerian atau Lembaga lain dalam penerapan pelayanan publik berbasis HAM," pungkasnya.

IMG 20220324 WA0040

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI
#PakaiMaskerLagi
#JagaJaraklagi


Cetak   E-mail