Kanwil Kumenkumham Jateng Terima Aduan Yankomas terkait Permasalahan Fasilitas Umum di Perumahan

 C4F2FF77 2603 41B0 96AD EDA837F3C456

SEMARANG – Pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kembali menerima pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat terkait Perselisihan dengan perangkat desa yang dialami oleh Penyampai Komunikasi, Selasa (31/05).

 

 

Penyampai Komunikasi yang berasal dari Mranggen, Demak kembali menyampaikan pengaduan. Dalam kesempatan tersebut Penyampai Komunikasi didampingi istri mengadukan dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dengan meyertakan data dukung terkait permasalahan tersebut. 

 

 

Penyampai komunikasi menjelaskan kembali bahwa “Ketua RT akan melakukan pembangunan gudang penyimpanan peralatan dan barang inventaris milik rukun warga pada lahan fasilitas umum (fasum) yang berada di samping rumah”. Ujarnya.

 

 

Pelaksana yankomas dalam kesempatan tersebut menyampaikan kembali bahwa “pengaduan akan diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM”. Pungkasnya.  

 

 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa setelah penerimaan pengaduan, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang dikomunikasikan (terlapor) dimana hasil klarifikasi akan dijadikan bahan untuk pembuatan Telaahan dan Surat Rekomendasi kepada pihak terkait.

 

 

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalahan terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait.

 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPasti 


Cetak   E-mail