Corporate University: Ini Pedoman Memberikan Nama Anak

IMG 20220602 WA0052

SEMARANG- Sebagai bentuk implementasi Corporate University, Pembina Apel Pagi, R Danang Agung Nugroho Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Kamis (02/06).

Dalam uraian Danang menyatakan bahwa nama diperlukan sebagai bentuk identitas dan pemenuhan hak konstitusional serta tertib administrasi.

Masuk inti materi, Danang menjelaskan syarat dan ketentuan dalam pemberian dan penulisan nama.

"Yang pertama mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir," ujarnya menjelaskan

"Kemudian yang kedua jumlah huruf paling banyak 60," sambungnya.

Pembina Apel kemudian menjelaskan pedoman lainnya.

"Kemudian jumlah kata paling sedikit dua kata. Bapak dan ibu sekalian, kalau selama ini bisa kita hanya memberikan nama satu kata misalnya Abdullah, begitupun Abdurrahman saja, ke depan tidak bisa lagi memberikan hanya satu kata," urainya.

"Karena faktor pembedanya sangat sedikit secara teknis, sehingga nanti ada kemungkinan kesamaan dengan banyak penduduk yang lainnya dan keperluan dalam perjalanan ke luar negeri dan lain sebagainya di beberapa negara mengharuskan ada suku kata yang tidak hanya satu suku kata dalam nama," tambahnya.

Selanjutnya, Danang membahas mekanisme tata cara pencatatan nama.

"Yang pertama menggunakan huruf latin," terang Danang.

Dia juga menjelaskan bahwa nama marga dan famili bisa disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Sementara gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Jelas Danang kemudian, nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat.

"Misalnya nama saya sendiri, tidak bisa lagi disingkat hanya huruf R. Harus dipanjangkan. Atau Moch untuk Muhammad," terangnya kemudian.

Seperti biasa, apel pagi diikuti para Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN.

IMG 20220602 WA0053

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI
#PakaiMaskerLagi
#JagaJaraklagi


Cetak   E-mail