Kemenkumham Jateng Kembali Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang dengan DPRD Kota Semarang

FBFB19F6 E89B 4CD7 8882 3302311647A0 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng melalui Bidang HAM  kembali menghadiri undangan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang di DPRD Kota Semarang, Selasa (07/06).

 

Diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan, agenda pada rapat hari ini adalah pembahasan materi muatan pada pasal 174 - 179 Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang. 

 

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Serba Guna 2, Gedung DPRD Kota Semarang ini, dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang, Joko Susilo. 

 

Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Kota Semarang, Bapenda Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, BKPP Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Bagian Organisasi Setda Kota Semarang serta Tim Ahli DPRD.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail