Berikan Penyuluhan Hukum, Pembina Apel Paparkan Materi Anak Berwarganegaraan Ganda Terbatas

7B0F61F2 F7C9 44E0 BA66 9F5786AF8B5A 

SEMARANG – Mengambil tempat sebagai pembina apel, JFT Penyuluh Hukum Madya, Humami berikan pengetahuan hukum terkait “Anak berwarganegaraan ganda terbatas” kepada seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Jum’at (10/06) di Lapangan Kanwil.

 

Humami memaparkan tentang anak berwarganegaraan ganda terbatas yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

“Menurut UU No. 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing WNA atau perkawinan campuran akan berwarganegaraan ganda   karena punya 2 (dua) kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Asing.” Ujar Humami. 

 

“Penyebutan warga negara ganda terbatas karena kewarganegaraannya dibatasi umur, bahwa yang dinamakan anak berarti umur dibawah 18 tahun. 0leh karena itu, pada saat anak tersebut berusia 18 tahun harus sudah bisa memilih. Jika memilih menjadi WNI maka akan diterbitkan SK penetapan Kewarganegaraan Indonesia oleh menkumham.” Terangnya.

 

Humami juga menerangkan jika anak berwarganegaraan ganda masih bingung, maka pihak pemerintah masih memberikan toleransi waktu sampai 3 tahun yaitu sampai berusia 21 tahun.

 

Pada apel pagi ini dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN.

@kemenkumhamri

#KemenkumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail