Pantau Hasil Pelaporan Aksi HAM B 04 & KKP HAM, Kemenkumham Jateng Kunjungi Bagian Hukum Setda Kota Salatiga

15FB376C 493E 41C3 BDFE 6687E1DC0184

SALATIGA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, dan Pelaksana Bidang HAM melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Salatiga, Kamis (09/06).

 

Kunjungan Tim Kanwil Jateng ke Bagian Hukum Setda Kota Salatiga  disambut dengan hangat oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Diah dan Kepala Sub Bagian Perundang undangan, Hanif. Tujuan kedatangan tim dari bidang ham kanwil Jateng ini dalam rangka koordinasi terkait pemantauan hasil pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) aksi HAM B04 dan pelaporan Kriteria KKP HAM Tahun 2022 di Kota Salatiga.

 

Di awal pertemuan hawary mengatakan “Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh kota salatiga dalam memenuhi pelaporan aksi dan KKP HAM, karena hasil dari pemantauan capaian pelaporan aksi HAM periode b04 dan pelaporan KKP HAM masih belum maksimal, serta untuk memotivasi Kabupaten/Kota dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM)”. ujarnya. 

 

 

Pada kesempatan yang sama, Diah juga menyampaikan “kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam pemenuhan data dukung baik pada pelaporan aksi HAM dan juga  KKP HAM seperti, koordinasi dengan OPD dan Bappeda yang kurang maksimal, serta kurangnya sumber daya manusia dan kaderisasi, namun pihaknya terus berupaya untuk dapat memenuhi  pelaporan baik aksi maupun  KKP HAM dengan sudah membentuk tim khusus.” ungkapnya.

 

 

Lebih lanjut Hawary menyampaikan bahwa “kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam rangka pengumpulan data dukung baik RANHAM dan KKP HAM ini memiliki kesamaan satu sama lain untuk itu bidang ham kanwil kemenkumham berencana akan membuat suatu inovasi melalui regulasi terkait dengan pelaporan RANHAM dan KKP HAM khususnya di provinsi jawa tengah agar lebih dapat memberikan dampak positif agar di tahun-tahun berikutnya tidak ada atau meminimalisir kendala dimaksud”. Tutupnya.

 

 

Sebagai informasi RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia. RANHAM generasi kelima (2021-2025) berfokus pada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan, yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. RANHAM generasi kelima ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan pada outcome, bukan lagi administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM bisa benar-benar dirasakan masyarakat.

@Kemenkumhamri

#KemenkumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail