Maksimalkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Kumham Jateng Lakukan Pengawasan Kepatuhan Notaris di Kabupaten Wonogiri

IMG 20220610 WA0070

WONOGIRI- Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Regulasi itu dikeluarkan guna mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang atau Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Implementasinya, notaris berkewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Di sisi lain, untuk memonitoring kinerja notaris terkait tersebut telah dibentuk Tim Pengawasan Kepatuhan. Di Jawa Tengah, Tim itu terbentuk dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD).

Terbaru, MPWN Jawa Tengah bersama MPD Kabupaten Wonogiri melakukan pengawasan kepatuhan pada Notaris di wilayah Kabupaten Wonogiri dalam memenuhi kewajiban penerapan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kegiatan berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 8-11 Juni 2022, dengan melakukan pengawasan kepada 3 notaris di Kabupaten Wonogiri.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi bertindak selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah memimpin pelaksanaan kegiatan dengan didampingi oleh Ketua MPD Kabupaten Wonogiri Noor Saptanti.

Pada praktiknya, Tim Pengawasan Kepatuhan memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh masing-masing notaris untuk mengenali pengguna jasa notaris dan untuk mengenali transaksi keuangan pengguna jasa Notaris yang tergolong sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) sehingga wajib untuk dilaporkan oleh notaris kepada PPATK melalui aplikasi GoAML.

Kepatuhan notaris untuk menerapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi memiliki dampak besar dalam mensukseskan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Secara umum berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Bambang menyatakan bahwa dapat disimpulkan notaris sejauh ini patuh untuk melaporkan transaksi keuangan Pengguna Jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Bambang juga mengingatkan para notaris untuk selalu menerapkan PMPJ dan apabila ada klien yang tidak kooperatif mendukung kebijakan tersebut, tidak mau memberikan data yang benar dan valid serta adanya transaksi yang menyimpang dari profil sang pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkannya via GoAML.

Kegiatan pengawasan kepatuhan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai unsur Sekretariat MPW Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan dukungan fasilitstif dan administratif atas pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan.

IMG 20220610 WA0071

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail