Bahas Analisis Produk Hukum Daerah terkait Pengamanan Barang Milik Daerah, Kumham Jateng Penuhi Undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah

25BD06F8 0A61 452E A408 3D0CC8FE8337 

SEMARANG  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan, serta Analis Hukum Kanwil menghadiri undangan Pengkajian Produk Hukum Daerah Sektor Pengamanan Barang Milik Daerah di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/06).

 

Agenda pada rapat hari ini adalah pembahasan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, yang meliputi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pergub Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pergub Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

 

"Khusus Pasal 13 mengenai pengaturan Uang Santunan bagi pihak/masyarakat yang menempati dan/atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak. Hal itu berbeda dengan konsep ganti rugi. Agar muncul kepastian hukum maka santunan harus dituangkan dalam Perda, bukan hanya Pergub. Adapun Juklak dan Juknis baru diatur melalui Pergub." ujar Hawary.

 

Lebih lanjut oleh Analis Hukum Herlambang, "Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfarestate), sehingga dampaknya adalah perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat. Pemberian santunan sekalipun bukan tanah hak milik adalah konsep dalam Penjelasan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu negara menentukan dan mengatur hubungan hukum/perbuatan hukum termasuk di dalamnya pemberian santunan terhadap perbuatan hukum masyarakat yang sudah menempati dan/atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak, dengan catatan khusus misal telah merawat tanah sebaik-baiknya atau kriteria lain".

 

Kemudian dilanjutkan oleh Analis Hukum Yoga, "Kami dari Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah siap memberikan rekomendasi terhadap Produk Hukum Daerah Sektor Pengamanan Barang Milik Daerah".

 

"Kami juga sudah berpengalaman dalam merumuskan Pasal mengenai pemberian uang santunan, tersebar dalam beberapa Perda bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah." Ujar Analis Hukum, Esa.

 

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Gedung A Lantai V, dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Harsoyo.  Turut hadir dalam kegiatan ini BPKAD Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dan Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah.

 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail