Beri Pemahaman Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kemenkumham Jateng Gelar Diseminasi

Picsart 22 06 14 13 14 37 581

JEPARA- Negara wajib untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan.

Jaminan terhadap hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Konstitusi (UUD 1945).

Bicara hal ini, permasalahan banyak muncul ketika bicara tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran yang menimbulkan kewarganegaraan ganda.

Sebagai otoritas yang berkewajiban memberikan Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat pengguna layanan tersebut.

Salah satu bentuk realisasi dalam upaya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada hari ini, Selasa (14/06).

Kegiatan digelar di Kaktus Room D'Season Premier Hotel Jepara dengan mengambil tema "Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia".

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Dalam sambutannya, Bambang menyebutkan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas, sehingga seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 (delapan belas) tahun.

"Selanjutnya, sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun," ungkapnya.

"Selain itu, anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang Kewarganegaraan diundangkan"

"Dalam kenyataan yang kami temui banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride)," imbuhnya.

Atas dasar itu, Bambang menilai kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan para pihak terkait mengenai mekanisme penentuan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan hubungan hukum perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.

Dalam laporan itu juga dia mengungkapkan, kegiatan Diseminasi ini diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta yang datang dari berbagai kalangan terkait. Paling banyak dari anggota Perkumpulan Perkawinan Campuran. Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati.

Diseminasi menghadirkan 4 orang, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dan Pemroses Status Kewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Budi Sri Haryanto.

Ada juga Perwakilan dari Intelejen Keamanan Polres Jepara dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.

IMG 20220614 132233 297

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI
#PakaiMaskerLagi
#JagaJaraklagi


Cetak   E-mail