Kanwil Kemenkumham Jateng Percepat Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

IMG 20220707 WA0032

SEMARANG - Kemenkumham Jateng mendukung upaya percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing /Tionghoa (ABMA/T) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 182/PMK.06/2021. Hal itu terlihat ketika Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Febri Nurdian Satriatama, melakukan penelitian lapangan atas aset Tanah Makam Keluarga Liem, Kamis (07/07).

Tim Asistensi Daerah IX Semarang Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY dan melibatkan seluruh unsur yang ada di Provinsi Jawa Tengah serta Pemkot Semarang turut terjun langsung ke lapangan yang terletak di Jl. Veteran No. 1 Semarang.

Dalam pembahasan, Febri mempertimbangkan opsi yang terbaik atau potensi yang lebih besar atas penggunaan lahan untuk layanan atau penerimaan negara (PNBP).

“Adapun penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan cara pemantapan Status Hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, penyelesaian ABMA/T dengan pelepasan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, pengembalian ABMA/T kepada Pihak Ketiga yang sah, ketentuan mengenai ABMA/T yang dinyatakan selesai karena keadaan tertentu, kemudian ABMA/T dapat dinyatakan selesai karena keadaan tertentu,” papar Febri.

Hasil akhir dalam peninjauan lapangan ini, tim menyimpulkan rekomendasi yaitu apabila dimantabkan jadi BMN rencana penggunaan oleh instansi harus jelas, atau Pengajuan Permohonan Pelepasan Hak Atas Tanah ABMA/T dengan Pembayaran Kompensasi kepada Negara perlu dikaji lebih dalam terkait persyaratan yuridis formal dan material atas pelepasan Hak atas tanah tersebut terpenuhi.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail