Kemenkumham Jateng Lakukan Monitoring Survei IPK IKM dan Integritas di LPKA Kutoarjo

4567E718 DB5B 4A4A 94DD A14573E14244

KUTOARJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang Hak Asasi Manusia, melaksanakan monitoring dan evaluasi Survei IPK IKM dan Survei Integritas Balitbang (3AS) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kamis (07/07).

 

Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan tim dalam melakukan monev survei IPK IKM dan survei integritas Balitbang (3AS) ke LPKA Kutuarjo diterima langsung oleh Kepala LPKA Kutuarjo Hari Winarca didampingi Sugiyanto Kasi Pengawasan dan Penegakkan Displin.

 

Hari Winarca mengatakan jika Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo untuk survei IPK IKM dan survei Integritas Balitbang (3AS) sudah dilakukan rutin setiap bulan dengan memberikan link survei IPK IKM dan survei Integritas kepada seluruh pegawai LPKA Kutoarjo dan Pengguna Layanan di LPKA Kutoarjo seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Keluarga WBP Anak, dan Sahabat Kapas.

 

Sementara, Sugiyanto Kasi Pengawasan dan Penegakkan Displin LPKA Kutoarjo menambahkan bahwa pembinaan untuk anak WBP diberikan fasilitas kesehatan bekerjasama dengan puskesmas dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk anak WBP setiap 3x seminggu dan pemberian obat apabila ada WBP Anak yang sakit, sarana dan prasarana untuk pendidikan juga tersedia dengan bekerjasama Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) setempat untuk pendidikan paket A, B, C serta tempat ibadah, ruang perpustakaan, dan ruang lab komputer.

 

LPKA Kutoarjo bekerjasama dengan Disdukcapil terkait pembuatan kartu identitas anak(KIA) WBP Anak, selain itu juga diberikan konseling psikologi oleh sahabat kapas, Undip dan UIN, selain pelatihan kemandirian membuat manik-manik, pertanian, dan kesenian.

 

Kepala Bidang HAM menunjukkan jika untuk survei IPK IKM dan survei Integritas Balitbang (3AS) untuk bulan Juni nilainya sangat baik dan respondennya diatas 30 orang harapannya untuk bulan Juli 2022 survei IPK IKM dan survei Integritas dapat dipertahanankan.

 

Terkait Yankomas, Lista menambahkan bagi petugas yankomas di satker bisa menerima pengaduan masyarakat  yankomas  dengan mengisi lembar pengaduan yankomas, identitas KTP penyampai komunikasi setelah itu bisa langsung di upload di aplikasi simasham.kemenkumham.go.id atau bisa menghubungi operator Yankomas di Kanwil.

 

Tinjauan untuk ruang layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia seperti ruang laktasi, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan poliklinik menjadi agenda pamungkas bidang HAM sebelum meninggalkan LPKA Kutoarjo.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail