Penyuluh Hukum Transfer Pengetahuan UU No. 2 Tahun 2022

CD847F2E C8F5 490D 8D30 431C0DA4DF15 

SEMARANG – Manfaatkan momen apel pagi sebagai media transfer ilmu, Penyuluh Hukum Madya, Supar Sigit Rudianto sampaikan materi tentang hukum dari perbaikan jalan yang ada di pemukiman kala memimpin jalannya apel pagi, pada Jumat (15/07) di Lapangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

 

Sigit memaparkan bahwa terdapat 2 (dua) acuan hukum yang mengatur tentang perbaikan jalan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Kali ini kami akan menyampaikan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan jalan yang ada di pemukiman.” Ujar Sigit.

 

“Jalan dalam pemukiman (perumahan) merupakan jalan khusus bukan jalan umum sehingga dalam hal ini sepanjang jalan tersebut belum diserahkan atau diambil alih Pemerintah maka segala tanggung jawab ada di developernya dari perumahan tersebut.” Imbuhnya.

 

“Jika ada kecelakaan yang disebabkan karena kondisi jalan yang rusak, dari pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan, maka tanggung jawab ada di pengembang perumahan.” Sambungnya.

 

Sigit menambahkan bahwa  ketentuan pidana terkait sanksi tersebut tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  pasal 273 yang berbunyi setiap penyeleggara jalan yang tidak dengan segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak hingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-.

 

Pada apel pagi ini dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN.

 

@kemenkumhamri

 

#KemenkumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail