Pembina Apel Sampaikan Corpu UU Nomor 11 Tahun 2012

FDA6F144 642C 4094 B942 C0ECAB58AA64

SEMARANG - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan apel pagi sebelum melaksanakan tugas. Pada Pagi ini (05/08), JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, Humami berksempatan untuk menjadi Pembina Apel sekaligus memberikan  materi Coorporate University tentang Batas Umur Pertanggung Jawaban Anak Berkonflik dengan Hukum.

 

 

Humami menyampaikan bahwa regulasi terkait batas umur pertanggung jawaban anak berkonflik dengan hukum diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

"Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum." Ujar Humami.

 

 

"Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka akan diserahkan kembali kepada orang tua/wali dan atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial." Imbuhnya.

 

 

Humami kembali melanjutkan terkait pertanggung jawaban anak berkonflik dengan Hukum pada usia diatas 12 tahun tetapi sebelum 14 tahun.

 

 

"Pada kasus anak berkonflik dengan Hukum pada usia diatas 12 tahun tetapi sebelum 14 tahun, anak tersebut tidak ditahan tetapi proses peradilan tetap berjalan." Jelas Humami. 

 

 

"Bagi anak berkonflik dengan Hukum pada usia diatas 14 tahun tetapi sebelum 18 tahun, maka anak ini bisa ditahan jika melakukan tindak pidana yang hukumannya 7 tahun atau lebih." Sambungnya.

 

Kegiatan apel pagi dilanjutkan dengan senam bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hadir mengikuti kegiatan apel dan olahraga bersama ialah  Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, seluruh pegawai dan PPNPN.

@Kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail