Kakanwil Jateng Ikuti Webinar Terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

D54FEE8E 61AE 434B 95F5 A61B97642F7C

 

SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengikuti kegiatan webinar Obrolan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Opera) dengan tema “KUHP Nasional sebagai bentuk kemandirian di bidang Hukum Pidana Indonesia” yang digagas oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, pada Jumat (12/08).

 

 

Pada kegiatan yang menghadirkan narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej ini dipandu oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. 

 

 

Prof. Eddy menjelaskan tentang urgensi dan latar belakang lahirnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan. Ia mensosialisasikan kepada seluruh peserta webinar terkait RKUHP dari segi proses pembuatan dan segi substansi.

 

“Pembahasan RKUHP sendiri sudah sangat panjang, dimulai sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini. Media sosial juga memiliki pengaruh terhadap penundaan penyelesaian RKUHP.” Ujar Prof. Eddy.

 

Dari segi substansi, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu menjelaskan bahwa ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi.

 

“materi yang perlu dikaji lebih mendalam, yakni persoalan advokat curang, dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin, persoalan penggelandangan, selanjutnya  berkaitan dengan unggas yang merusak tanaman, persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.” Imbuhnya.

“Terakhir masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi, diantaranya aborsi, pencabulan, kumpul kebo, perzinaan, perselingkuhan dan poligami.” Sambungnya.

 

RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dimana setiap pembahasan substansinya yang telah melalui periode 7 Presiden, 15 Menteri, serta 17 profesor dan ahli hukum pidana yang telah meninggal dunia dalam membahas RUU ini. Sebagai informasi, giat ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mensosialisasikan RKUHP kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan menghimbau agar Kakanwil turut mensosialisasikan RKUHP kepada masyarakat.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail