Pembina Apel Pagi Kemenkumham Jateng Ajak Sosialisasikan RKUHP

EE814F5C 4731 4184 8930 CAD434271F48

SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham telah mengimbau jajarannya, terlebih bagi Penyuluh Hukum, untuk melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat. 

 

Pembina Apel pagi, Rabu (24/08), yakni Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan kembali arahan yang berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly tersebut.

 

“Seperti yang telah disampaikan pak Kakanwil Senin kemarin, rekan-rekan Penyuluh Hukum bisa mensosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam RKUHP,” ujar Deni.

 

Namun demikian, ia juga berharap tak hanya Penyuluh Hukum yang bertugas mensosialisasikan RKUHP tersebut. Melainkan juga dibutuhkan partisipasi seluruh pegawai agar bisa menjadi perpanjangannya tangan mensosialisasikan isu sosial tersebut. Lebih lanjut Deni menguraikan 14 pasal krusial yang masih menjadi polemik di masyarakat.

 

Tampak mengikuti apel pagi antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi, Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN Kantor Wilayah.

 

@kemenkumhamri 

 

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail