Kadivmin Dorong Jajarannya Untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

 IMG 20220830 WA0045

 

 

SEMARANG - Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri.

 

Selain itu, program P3DN juga merupakan langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

 

Salah satu penerapannya adalah mengharuskan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.

 

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jawa Tengah, Jusman, menegaskan jajarannya untuk peduli dengan program P3DN tersebut.

 

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik langsung maupun virtual di Aula Kresna Basudewa, Selasa (30/08).

 

"Saya minta tolong untuk peduli, jangan cuek, karena ini program nasional untuk percepatan pemulihan ekonomi," tegasnya.

 

"Karena kalau kita berkontribusi banyak membelanjakan anggaran negara untuk produksi dalam negeri, perekonomian kita akan cepat pulih," lanjutnya.

 

Kadivmin juga menjelaskan bahwa di dalam postur anggaran terdapat ketentuan untuk membelanjakan belanja modal dengan produksi dalam negeri.

 

"Di dalam ketentuan jelas, anggaran 53 belanja modal itu 40% harus dibelanjakan dengan produksi dalam negeri," terang Jusman.

 

Terakhir sebelum menutup arahannya, Kadivmin meminta Kepala UPT bersama dengan PPK untuk berkontribusi dengan Kantor Wilayah terkait realisasi P3DN di jajaran Kemenkumham Jateng.

 

"Saya minta dalam 3 hari ini untuk dicek betul juga PPKnya, duduk bersama, jika ada kendala tanyakan ke Kantor Wilayah," tandasnya menutup arahan.

 

Untuk diketahui, pada tanggal 30 Maret 2022 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

IMG 20220830 WA0044


Cetak   E-mail