Kemenkumham Jateng Tunjukkan Kontribusi Nyata dalam Sosialisasi RUU KUHP Melalui Apel Pagi

 

431F4E03 813F 4B16 9E97 89A2A1081E3B

SEMARANG -  Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

 

Amanat presiden tersebut langsung direspons secara positif oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, hal tersebut ditunjukkan kala JFT Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kala memimpin apel pagi, pada Kamis (01/09) di Lapangan Kantor Wilayah.

 

Dihadapan seluruh peserta apel, Danang memaparkan latar belakang mengapa KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaruan.

 

“KUHP yang saat ini berlaku perlu dilakukan pembaruan karena merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI) sudah berlaku sejak tahun 1918 (+/- hampir 104 tahun & telah direvisi secara parsial).” Terang Danang.

 

Danang menambahkan, KUHP saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

 

“KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman & kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) & tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat Tujuan & Pedoman Pemidanaan.” Sambung Danang.

 

“Sumber dari KUHP bukan didasarkan dengan Pancasila karena Pancasila Lahir pada tanggal 1 Juni 1945 sedangkan KUHP lahir pada abad ke-17 sehingga cukup jelas bahwa KUHP tidak berdasarkan dengan Pancasila, dan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang berada di Indonesia seharusnya bersumber pada  Pancasila. Jadi Peraturan peninggalan kolonial Belanda harusnya dirubah dengan memasukkan nilai Pancasila.” Tutupnya.

 

Kegiatan apel diikuti Kadiv Administrasi, Jusman., Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pegawai yang melaksanakan WFO, CPNS, Pramubakti, Petugas Keamanan serta seluruh pegawai.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail