Luruskan Paradigma, Pembina Apel Jelaskan Substansi UU Nomor 22 Tahun 2009

 IMG 20220909 WA0040

 

SEMARANG – Selama ini paradigma yang dipahami kebanyakan orang terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara kendaraan besar dengan kendaraan kecil adalah kesalahan dari kendaraan besar.

 

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Jika merujuk pada Undang-undang tersebut, maka paradigma tadi bisa saja dipatahkan. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Toto Kuncoro, yang mendapat mandat untuk memberikan amanat apel pagi, Jumat (09/09).

 

“Mungkin selama ini kita jika ada kecelakaan antara kendaraan besar dan kecil, paradigma kita kendaraan besar pasti yang salah,” kata Toto mengawali.

 

“Ketika ada kecelakaan, sebetulnya paradigma kita tadi kurang tepat. Berdasarkan pasal 234 menyebutkan Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi,” terangnya melanjutkan.

 

Ia kemudian menjelaskan pasal 236 yang menyebutkan Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

 

“Disini kita bisa menyimpulkan siapa yang bersalah adalah yang menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.

 

Oleh karenanya kita sering mendengar di berita bahwa korban kecelakaan bisa menjadi tersangka, itu berarti korban tersebut adalah penyebab terjadinya kecelakaan itu sendiri,” sambung Toto seraya menutup amanatnya.

 

Seperti biasa apel pagi pada hari Jumat ini dilanjutkan dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh Pimti Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN Kanwil dan juga mahasiswa yang sedang magang.

 

IMG 20220909 WA0041


Cetak   E-mail