Bahas Raperda RTRW, Kemenkumham Jawa Tengah Lakukan Harmonisasi bersama Dinas PUPR Kab. Magelang

Picsart 22 10 06 15 26 00 246

SEMARANG – Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Dinas PUPR Kabupaten Magelang melakukan Harmonisasi Raperda, Rabu (05/10).

Kehadiran Pemkab Magelang dalam kegiatan kali ini berfokus pada pencermatan atas Raperda yang diajukan. Hal itu dikarenakan Raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan sebelumnya. Sehingga pentingnya adanya rekomendasi atau masukan yang diberikan akan meningkatkan kualitas dari Raperda tersebut.

"Kabupaten Magelang memiliki kekhasan tersendiri dalam penataan tata ruang, karena Kab Magelang memiliki Kawasan Candi Borobudur dan juga Taman Nasional Gunung Merapi sehingga memerlukan pencermatan lebih dalam pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042," demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dalam memulai kegiatan.

Berlangsung di ruang rapat Bima, rombongan Dinas PUPR Kab. Magelang dipimpin Kepala Dinas PUPR Kab. Magelang David Rudiyanto, didampingi dari Bagian Hukum dan Pejabat Dinas PUPR.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail