Belajar dari Kasus Prank KDRT Baim Wong-Paula, Pembina Apel Ingatkan Untuk Bijak Membuat Konten pada Medsos

2B3FD57F BB99 4923 905B EEEE21128321 

SEMARANG - Manfaatkan momen apel pagi, Penyuluh Hukum Madya, Windarto berikan pemahaman regulasi terkait isu terkini penyampaian laporan palsu kala menjadi pembina apel pagi, Kamis (13/10) di Lapangan Kanwil.

 

Kasus yang sedang menimpa salah satu selebriti tanah air Paula dan Baim Wong kala membuat konten dengan membuat laporan palsu tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke polisi menjadi materi yang  dibawakan oleh Penyuluh Hukum Madya, Windarto.

 

"Harus berhati-hati membuat konten, sebagai contoh membuat laporan palsu ke Polisi seperti yang dilakukan oleh salah satu artis itu merupakan tindakan yang melanggar hukum." Ujar Windarto.

 

Selanjutnya, ia menjelaskan  bahwa laporan palsu merupakan penyampaian keterangan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak benar.

 

"Pelaku yang membuat laporan palsu dapat dijerat dengan ancaman pidana. Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini juga memuat ancaman pidana atas dibuatnya laporan palsu." Sambungnya.

 

"Pasal 220 KUHP berbunyi, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." Imbuhnya.

 

Apel pagi diikuti oleh Pimti Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kanwil.

 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail