Analis Hukum Kemenkumham Jateng Kaji Perda Penyelenggaraan Bidang LLAJ

Picsart 22 10 25 08 14 58 341

SEMARANG – Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi topik pembahasan analisis dan evaluasi oleh Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Biro Hukum Sekda Provinsi Jateng, Senin (24/10).

Dalam rapat Pengkajian Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020, tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng menyesuaikan Perda tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.

Analis Hukum Madya Dendy Lesmana Ellion mengungkapkan bahwa dalam mendukung usaha mikro dan kecil maka perlu mengadopsi pengaturan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2021.

"Semua Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%,", ujar Dendy.

Lebih lanjut tim Analis Hukum mengkaji aturan berbasis pemenuhan Hak Asasi Manusia yang belum terdapat upaya pemenuhan hak ketika terjadi kerugian (gugatan class action).

Sementara itu perwakilan dari Dinas Perhubungan mendukung dan memberikan masukan terkait materi, baik dilakukan penambahan, pencabutan, atau perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Materi pengkajian ini diharapkan dapat mendorong serta memberikan kemudahan untuk berusaha berbasis resiko dalam penyelenggaraan perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.


Cetak   E-mail