Pelaksanaan Assesment ISPN, RRI, dan Criminogenic, Kadivpas Ingatkan Harus Sesuai Aturan

 IMG 20221109 WA0008

 

KABUPATEN SEMARANG – Sosialisasi teknis layanan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini, Rabu (09/11), kembali digelar.

 

Sostek kali ini berkaitan tentang Penguatan Pelaksanaan Assesment Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), Risiko Residivis Indonesia (RRI), dan Criminogenic Bagi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Rutan Tahun Anggaran 2022, di Hotel Griya Persada Bandungan. 

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menekankan dalam pelaksanaan assesment harus sesuai dengan aturan yang ada dan melaporkan hasil sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.

 

Karena menurutnya jika terdapat data dukung dalam pelaksanaannya tidak sesuai / tidak valid akan mempengaruhi WBP serta tidak terkendali dalam sistem kontroling WBP yang memperoleh reintegrasi.

 

Kadivpas juga mengimbau kepada para asesor untuk senantiasa menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

 

Supriyanto yang juga berkesempatan untuk membuka kegiatan ini mengingatkan pula kepada para peserta untuk melaksanakan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju demi peningkatan kualitas pelayanan di Pemasyarakatan.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta dari UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah, Ka.UPT Semarang Raya atau yang mewakili, serta Pejabat Administrasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah.

IMG 20221109 WA0005

 

 

IMG 20221109 WA0007


Cetak   E-mail