Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Merek UMKM Binaan Kabupaten Klaten

2AB032F0 2C00 4829 873C A05FE0555BC9

KLATEN- Data jumlah pemohon Kekayaan Intelektual, terutama merek di wilayah Jawa Tengah terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

 

 

Faktor utamanya, tentu saja karena kehadiran Kanwil Kemenkumham Jateng yang secara intensif melakukan fasilitasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual terutama merek kepada pelaku UMKM. 

 

Hal ini menjadikan Kanwil Kemenkumham Jateng lebih dekat dengan masyarakat sehingga mampu memberikan banyak pemahaman dan kemudahan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual.

 

Terbaru, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir di Kabupaten Klaten, Selasa (22/11).

 

Kedatangan Tim Kanwil untuk memberikan Pendampingan Pendaftaran Merek bagi UMKM Binaan Kabupaten Klaten.

 

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bappeda Kabupaten Klaten.

 

Sebagai penghantar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi menjelaskan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha baik yang sedang merintis usahanya maupun yang sudah lama menjalankan usahanya.

 

Menurutnya, hal itu akan memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual apalagi bila produk atau usaha tersebut telah dikenal masyarakat atau konsumen.

 

"Jangan sampai merek yang sudah digunakan sebagai tanda produk yang bernilai komersil ternyata sudah didaftarkan orang lain," ujarnya menjelaskan.

 

 

"Atau mereknya justru tidak dapat mendapatkan perlindungan karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah didaftarkan di DJKI, akhirnya merek yang sudah familiar atau dikenal konsumen mau tidak mau harus diganti," sambungnya.

 

Salah satu tujuan kegiatan pendampingan pendaftaran merek yaitu untuk memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berupa merek, serta memberikan bimbingan teknis pendaftaran merek secara online guna meminimalisir penolakan merek yang telah diajukan. 

 

Sebagai informasi, bagi pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, sebaiknya label/etiket merek tersebut dicek terlebih dahulu pada pangkalan data kekayaan intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan apakah merek yang akan didaftarkan ada persamaan nama, logo maupun kelas barang/jasa dengan merek yang sudah terdaftar.

 

Apabila tidak ada persamaan baru melengkapi persyaratan lainnya yaitu melengkapi data pemohon dan menyiapkan dokumen lainnya dalam bentuk soft file seperti label/etiket merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi dan surat pernyataan bermeterai dari instansi pembina UMKM khusus pemohon UMKM untuk mendapatkan keringanan biaya PNBP sebesar 500.000/kelas.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*Jateng PASTI Produktif*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail