Kemenkumham Jateng Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

81A66087 A95B 4E79 9800 322045E32B6C

 

SEMARANG – Lakukan aksi nyata dalam meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa  Penegakan disiplin pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, pada Rabu (23/11) di Aula Kresna Basudewa.

 

Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama didampingi Analis Kepegawaian Ahli Muda, Suharyanto menyampaikan sambutan kegiatan yang menghadirkan narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Esty Kartika Wulandari dan Fibri Trisnawati.

 

Ia mengatakan bahwa  pembinaan disiplin ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

 

“Salah satu kunci kesuksesan seorang Aparatur Sipil Negara jika ingin berhasil adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan, jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin.” Ujar Febri.

 

Selanjutnya, Febri juga menyampaikan harapannya bahwa selain peningkatan penegakan hukuman disiplin juga harus diimbangi dengan peningkatan sistem pemberian reward (penghargaan).

 

“Jika memungkinkan kami mengusulkan untuk meningkatkan sistem pemberian reward, karena dalam proses pembangungan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terdapat sistem reward dari institusi kepada pegawai yang disiplin dan berprestasi.” Sambungnya.

 

Pada kesempatan tersebut, narasumber membahas tentang Penegakan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adanya Pelanggaran Disiplin PNS, dimana PNS diberikan kesanggupan untuk menaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan. 

 

“Setiap Pelanggaran yang dilakukan ASN apabila tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan 1 sampai 10 hari mendapatkan Hukuman Ringan, Pelanggaran yang dilakukan ASN apabila tidak masuk tanpa keterangan kerja 10 sampai 20 hari mendapatkan Hukuman Sedang, sedangkan Pelanggaran yang dilakukan ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan 21 sampai 28 hari mendapat hukuman Berat. Adanya perbedaan PP  53 Tahun 2010 dengan PP No. 94 Tahun 2021 terletak pada jenis hukuman Sedang dan jenis Hukuman Berat.” Ujar Esty Kartika Wulandari, Analis Kepegawaian Ahli Muda.

 

Tak kalah penting, Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Fibri Trisnawati memaparkan tentang banding administratif Hukdis.

 

“Banding Administratif Hukdis dapat dilakukan jika ASN terkena hukuman pemberhentian, jika tidak dikenakan hukuman pemberhentian maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis.” Ujar Fibri.

 

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan hukuman disiplin yang ada di Unit Pelaksana Teknis dari peserta kepada narasumber. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Para Pejabat/ Pegawai Pengembang Fungsi Kepegawaian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

@Kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail