Kemenkumham Jateng Gelar Workshop Penerapan Intern Atas Pelaporan Keuangan Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2022

4ADCF767 7E66 44AF AADB 7E5EE1043602 

SEMARANG – Guna meningkatkan keandalan Laporan Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Workshop Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022, pada Senin (19/12) di Aula Kresna Basudewa.

 

Kepala Divisi Administrasi, Jusman memberikan pengarahan secara virtual dari Rutan Boyolali kepada peserta workshop. Sementara Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Maria Titik Sumiyati hadir secara langsung dari aula Kresna Basudewa.

 

Apresiasi terhadap kehadiran peserta disampaikan Kadivmin di awal memberikan pengarahan.

 

“Tentunya kami sangat mengapresiasi atas partisiapasi Bapak/Ibu sekalian, kami berharap dapat mengikuti kegiatan  dengan serius karena momennya sangat pas dengan menutup Tahun Anggaran 2022 menuju Tahun 2023 tentunya kita perlu persiapan penyajian laporan keuangan.”Ujar Jusman.

 

“Melalui kegiatan ini, saya harap kita bisa menyajikan Laporan Keuangan pada BPK selaku auditor. Perlu diketahui bahwa instansi pemerintah diwajibkan membuat laporan keuangan karena itu pengetahuan, pemahaman rekan-rekan pengelola keuangan memang harus selalu ditingkatkan” Sambungnya.

 

Jusman juga menyampaikan bahwa seluruh pengelola keuangan Unit Pelaksana Teknis harus aktif melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah jika mendapati kendala dalam melaksanakan pembuatan laporan keuangan dan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK).

 

Pada workshop tersebut, terdapat 3 Narasumber yang menyampaikan materi terkait penerapan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), yaitu Perwakilan dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Eni Fitriah dan Annisa Esti Pratiwi serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anggia Boantua Siahaan.

 

Sebagai Informasi, Workshop PIPK diadakan untuk meningkatkan salah satu kriteria pertimbangan opini atas laporan keuangan, yaitu sistem pengendalian intern yang memadai sesuai PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang pedoman penerapan, penilaian dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat. 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail