Pembina Apel Imbau Untuk Segera Menyusun SKP Tahun 2023

24A50C85 647C 4313 8B97 A008778738D8
SEMARANG – Kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 menjadi atensi awal Penyuluh Hukum Ahli Madya, R Danang Nugroho saat dirinya ditunjuk menjadi pembina apel pagi, Kamis (29/12).

 

SKP sudah menjadi hal yang harus disusun memasuki awal tahun mengingat sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi pegawai sehari-harinya, tentunya juga sebagai tolak ukur kinerja dalam menentukan tunjangan kinerja nantinya.

 

Diketahui sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2022 yang lalu, telah ditunjuk dari masing-masing bidang sebanyak 2 (dua) orang mengikuti sosialisasi penyusunan SKP Tahun 2023.

 

Danang berharap kepada rekan-rekan yang telah mengikuti sosialisasi pada bulan Oktober tersebut, dapat mentransferkan ilmunya kepada Sub Bagian/Bidang masing-masing sesuai aturan terbaru yakni PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

 

"Aturan pembuatan SKP berubah, aturan terbaru PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 telah disahkan dan berlakukan sejak Februari 2022," ucapnya.

 

"Jadi kita perlu berlajar dan beradaptasi dengan aturan terbaru ini," lanjutnya.

 

Apel pagi hari ini diikuti oleh Pimti Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kanwil.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*Jateng PASTI Produktif*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail