SEMARANG - Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menjadi materi yang disampaikan Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan saat menjadi Pembina Apel, Kamis (05/01) di lapangan Kantor Wilayah.
Deni mengajak para perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum dan penyuluh hukum untuk duduk bersama mendiskusikan lahirnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal ini juga sebagai langkah responsif jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng terhadap lahirnya Perppu yang bertujuan menciptakan dan memperluas kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak.