Pembina Apel Jelaskan Pasal 411 KUHP Yang Viral Di Masyarakat

 IMG 20230106 WA0012

 

SEMARANG – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya terdapat beberapa pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya adalah pasal 411.

 

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara maksimal satu tahun”. Hal ini menimbulkan kontroversi di masyarakat luas.

 

Pada gelaran apel pagi pegawai hari ini, Jumat (06/01), Penyuluh Hukum Madya Agus Winoto yang menjadi pembina apel menjelaskan bahwa pasal tersebut memberikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat.

 

Ia menuturkan, salah satu pengacara pernah mengatakan pasal ini (pasal 411) bisa menyebabkan turunnya wisatawan di Indonesia. Karena ketika orang berduaan (di penginapan) yang bukan pasangan, bisa dijatuhi pidana.

 

Namun Agus mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya benar, jika kita melihat pasal 411 tidak seperti begitu karena pasal tersebut merupakan delik aduan absolut.

 

Agus melanjutkan yang dimaksud delik absolut pada pasal tersebut yaitu pengaduan dari pihak berkepentingan dalam hal ini suami istri yang terikat perkawinan atau orang tua jika anak tersebut belum kawin. Ia melanjutkan tidak sembarang orang bisa menggerebek dan merazia tanpa adanya pengaduan tersebut.

 

Terhadap pasal-pasal yang menjadi viral di masyarakat, hendaknya kita melakukan kroscek dan memahami betul substansi yang termuat di dalamnya. Sehingga kita tidak tenggelam dalam berita-berita hoaks.

 

Apel pagi ini diikuti pula oleh Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana, ditambah PPNPN dan mahasiswa yang sedang magang di Kantor Wilayah.

 

IMG 20230106 WA0013


Cetak   E-mail