Lagi, Sosialisasi UU KUHP Disampaikan Melalui Kegiatan Apel

70375935 4AB3 402E BF93 D781E5BF76AD

SEMARANG – Bertindak sebagai pembina apel pagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pembimbing Kemasyarakatan Satrio Mahendrajati terus menggalakan program Coorporate Univerity.

Kali ini (13/01), Satrio memaparkan materi terkait Undang - Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Sebelum melaksanakan senam bersama, izinkan saya menyampaikan coorporate university terkait UU KUHP, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan, ada bersama di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.” Ujar Satrio.

“Konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan oleh pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan. ” Sambungnya.

Lebih lanjut, Satrio menjelaskan terkait Jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok.

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail