Kemenkumham Jateng Lakukan Pendampingan KKPHAM di Biro Hukum Setda Provinsi Jateng

7D1E96FC CB14 49AC A674 CCC690C82E05 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi Pelaksana Bidang HAM melakukan Koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah terkait dengan Persiapan Pemenuhan Data Dukung KKPHAM 2023, pada Senin (16/01).

 

Kunjungan Koordinasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng di sambut hangat oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, ZRP. Tj. Mulyono dan Kasubag Sengketa Hukum dan HAM, Adigana Pranindito. 

 

Dalam Kesempatan tersebut, Lista menyampaikan tujuan kedatangan Kanwil koordinasi dengan Biro Hukum yaitu dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pendampingan dalam  pemenuhan data dukung Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2023.

 

"Pada tanggal 25 Januari 2023, Kanwil akan mengundang Pemda Kabupaten Kota untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordiasi Persiapan Pemenuhan Data Dukung KKPHAM 2023.  Dalam kesempatan ini kiranya Kanwil bersama dengan Biro Hukum Provinsi hendaknya dapat mendorong  pemerintah daerah  dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam memenuhi data dukung Kriteria KKPHAM 2023 ini, dengan harapan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya”. buka Lista. 

 

"Dalam rapat persiapan pemenuhan KKPHAM tersebut, kami meminta kesediaannya untuk Biro Hukum untuk dapat menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud", tambah Lista.

 

"Kami berterima kasih atas koordinasi dari Kanwil dalam upaya pelaksanaan KKPHAM tahun 2023 ini, Kami juga akan mendukung untuk berkolaborasi dengan kanwil dalam mendorong Kabupaten Kota agar memperoleh Kriteria KKPHAM. Selain itu setelah Rakor KKPHAM besok, kami akan menjadwalkan dengan Kabupaten Kota untuk melakukan Desk Evaluasi data dukung pemenuhan KKPHAM sebelum kami terbitkan Surat Pengantar ke Kanwil", jelas Mulyono.

 

Lebih lanjut, Lista juga menyampaikan “Program RANHAM dan KKPHAM ini juga diharapkan dapat memacu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan publik yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.” tutupnya.

 

Partisipasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pengimplementasian Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria KKPHAM di jateng belum optimal, sehingga masih memerlukan perbaikan pada berbagai bagian, misalnya terkait sosialisasi dan mekanisme pelaporan kegiatan dan pemenuhan data dukung.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail