Terima Pansus VI DPRD Kota Tegal, Kemenkumham Jateng Bahas Raperda dengan Stakeholder Terkait

IMG 20230116 WA0055

SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan Pansus VI DPRD Kota Tegal dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Raperda Kota Tegal, Senin (16/01).

Raperda yang dibahas yakni tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Kota Tegal tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus VI, Sisdiono menyampaikan maksud tujuan dilakukan konsultasi ini adalah untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam penyusunan Raperda RPPLH dan Raperda SPALD baik secara formil pembentukan maupun substansi materi muatannya.

"Raperda RPPLH ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD mendatang, namun menjadi masalah ketika Raperda Provinsi Jateng tentang RPPLH yang menjadi pedoman penyusunan Raperda Kota Tegal tentang RPPLH belum ditetapkan," jelas Sisdiono.

"Kelembagaan dalam Raperda SPALD juga menjadi perhatian mengingat saat ini belum terdapat Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai dimaksud dalam PermenPUPR," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, bahwa ketentuan RPPLH Kabupaten/Kota harus mempedomani RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri LHK. Hal itu menjadi prinsip kehati-hatian mengingat pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan selalu bersinggungan antar wilayah, sehingga sangat tepat untuk melihat kebijakan Provinsi dalam Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jateng.


Cetak   E-mail