Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialiasasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)

F10D3578 0877 4D3E 8D08 6D34384753BF

SEMARANG – Untuk mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang lebih akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Sosialiasasi  Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang diadakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM RI, pada Selasa (17/01).

 

Terhubung secara virtual dari Aula Kresna Basudewa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Nur Ichwan dan  Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono serta Pejabat Administrasi Kanwil.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris. Mengawali materinya, ia menerangkan terlebih dahulu terkait pengertian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN.

 

“Biro Pengelolaan BMN telah mengadakan Bintorwasdal dimana didalamnya ada Sosialisasi pada hari ini. SBSK sendiri merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.” Ujar Novita.

 

Novita juga memaparkan bahwa ada Ada 2 regulasi yang mengatur terkait SBSK yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021.

 

“Pada PMK Nomor 172/PMK.06/2020 mengatur bahwa Kendaraan Dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN SIMAN (berlaku mulai RKBMN TA 2023/penyusunan RKBMN Tahun 2021).” Sambungnya.

 

“Selanjutnya beberapa langkah strategi terhadap berbagai kondisi BMN yaitu keadaan Rusak berat maka dapat segera dilakukan pengusulan penghapusan, untuk BMN Hilang dapat segera memperoses tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dilanjutkan dengan mengajukan usulan penghapusan Permenkumham No.46 Tahun 2015 dan untuk BMN yang melewati masa manfaat tapi kondisi baik dan tersedia anggaran pengadaan/sewa maka dapat dilakukan transfer ke Satuan Kerja lain dengan rujukan RKBMN Satker yang akan menerima.” Tandasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Karo Pengelolaan BMN Kemenkumham RI juga menjelaskan tentang Rumah Dinas yang diatur dalam PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No.40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Bahwa pada instansi Kementerian Hukum dan HAM hanya ada 2 golongan rumah dinas, yaitu Rumah Dinas Golongan I (bagi pemegang jabatan tertentu) dan Rumah Dinas Golongan II (bagi Pegawai).

 

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail