Peroleh Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kemenkumham Jateng Lakukan Analisis dan Evaluasi

Picsart 23 01 18 23 13 26 948

SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2022. Salah satunya melalui rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Rabu (18/1)

Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan yang memimpin jalannya rapat mengingatkan arti penting pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan.

"Analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah menjadi bagian dari kegiatan pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan," Kata Deni.

Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan ini sebagai bagian dari pengawasan produk hukum yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui wakilnya di daerah, baik Provinsi maupun Kantor Wilayah untuk memperoleh Produk Hukum Daerah yang berkualitas.

Dalam kesempatan itu, Amaliya Rahman, Analis Hukum Muda dari Biro Hukum Setda Provinsi menyampaikan terimakasihnya atas kerja sama yang telah terbangun selama ini, khususnya terkait analisis dan evaluasi produk hukum.

"Kami sangat senang dengan hadirnya Kanwil sebagai mitra dalam kegiatan analisis dan evaluasi produk hukum yang telah mengenalkan pedoman analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Di akhir rapat, Kepala Bidang Hukum menyampaikan kesimpulan bahwa kegiatan ini akan memfokuskan pada dimensi efektivitas peraturan perundang-undangan serta akan berkoordinasi dengan BPHN lebih lanjut.

Rapat persiapan analisis dan evaluasi produk hukum juga dihadiri oleh, Ahmad Shohib sealku Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, para Analis Hukum Kanwil dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.


Cetak   E-mail