Jelang Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kemenkumham Jateng Lakukan Pembinaan di UPT Kota Semarang

E3B7D6D5 6743 4DA2 8A6A CA32FA5B82A7 

SEMARANG –  Awal tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). 

 

Hal tersebut terlihat kala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM melakukan kunjungan ke beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Semarang dalam rangka pembinaan pembangunan persiapan penilaian pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), pada Rabu (18/01). 

 

Adapun tujuan kunjungan ini adalah koordinasi dalam rangka pembangunan, persiapan penilaian P2HAM tahun 2023 dan untuk melihat secara langsung apakah setiap UPT dijajaran Kanwil Kemenkumham Jateng telah memenuhi standar-standar pemenuhan HAM dalam pelaksanaan pelayanan publiknya. 

 

Tim Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan, didampingi pelaksana bidang HAM melakukan pembinaan melalui pemantuan dan persiapan penilaian P2HAM Tahun 2023 di Kanim Kelas I TPI Semarang dan Bapas Kelas I Semarang.

 

Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI semarang dari hasil kunjungan yang dilakukan telah mampu untuk mengakomodir kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, dan tersedianya ruangan laktasi, toilet bagi penyandang disailitas, tempat ibadah, ruang khusus bermain anak, serta pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM/ pos yankomas dan fasilitas kesehatan. 

 

Sedangkan, pada Bapas Kelas I Semarang masih terdapat beberapa yang perlu dilengkapi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan kriteria dalam penilaian P2HAM. Salah satu contohnya yaitu, dalam fasilitas bagi penyandang disabilitas yang belum memadai. 

 

Apabila terdapat kekurangan atau belum terpenuhinya standar-standar tersebut maka akan diberikan cacatan atau himbauan kepada UPT yang bersangkutan agar dapat melakukan pembenahan atau pemenuhan sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam permenkumham dimaksud.

“Pada tahun 2021 52 UPT mendapat penghargaan predikat P2HAM, baik Kanim Kelas I Semarang dan Bapas Kelas I Semarang telah meraih predikat dan penghargaan P2HAM dan diharapkan dapat mempertahakanya di tahun ini, untuk sebagai UPT yang akan dinilai oleh Tim Penilai yang dikoordinir Direktorat Jenderal HAM. “ ujar Lista.

 

 

“Pada Tahun 2023, kami tetap berkomitmen mendorong 71 (tujuh puluh satu) UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng untuk memperoleh predikat P2HAM. Kegiatan ini merupakan awal bagi kita untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dalam pemenuhan data dukung atau indikator penilaian P2HAM agar bisa mendapatkan penghargaan tahun ini" ungkapnya. 

 

Lebih Lanjut Hawary mengatakan bahwa “Sarana dan prasarana baik Bapas dan Kanim saat ini sudah cukup memadai, beberapa fasilitas sudah disediakan dengan baik, seperti fasilitas ruang bermain anak, ruang laktasi, dan fasilitas bagi pengunjung yang berkebutuhan khusus pun telah tersedia, namun tetap harus melihat indikator pada permenkumham yang baru ini agar sejalan dengan komitmen kanwil mendorong 71 UPT di jajaran kanwil kemenkumham jateng khususnya Kanim Kelas I TPI Semarang dan Bapas Kelas I Semarang memperoleh peredikat P2HAM tahun ini.” pungkasnya.

 

Sebagai Informasi Dalam Permenkumham No. 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah pelayanan publik yang diberikan oleh unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM, yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya serta kelompok rentan (lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan penyandang disabiltas).

 

Dengan adanya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham RI mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat dari kelompok rentan. Maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail