Kemenkumham Jateng Lakukan Pendampingan KKPHAM di Setda Kota Magelang

11ECC9E4 818B 418C 8F2F 38F9FA7E0947 

MAGELANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi Pelaksana Bidang HAM melakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Magelang terkait dengan Persiapan Pemenuhan Data Dukung KKPHAM 2023, pada Kamis (19/01).

 

Kunjungan Koordinasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng di sambut hangat oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum A. Arif K. S., Sub Koordinator Perancang Perundang-undangan, Chairul Alim dan Sub Koordinator JDIH Setda Kota Magelang. 

 

Dalam Kesempatan tersebut, Lista menyampaikan tujuan kedatangan Kanwil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Magelang yaitu dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pendampingan dalam  pemenuhan data dukung Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2023.

 

"Pada tanggal 25 Januari 2023, Kanwil akan mengundang Pemda Kabupaten Kota untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordiasi Persiapan Pemenuhan Data Dukung KKPHAM 2023.  Dalam kesempatan ini kiranya Kanwil bersama dengan Biro Hukum Provinsi hendaknya dapat mendorong  pemerintah daerah  dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam memenuhi data dukung Kriteria KKPHAM 2023 ini, dengan harapan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya”. buka Lista.

 

"Saya mewakili Bu Kabag mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Tim Kanwil. Kami sampaikan juga bahwa minggu lalu Biro Hukum juga berkunjung ke magelang untuk melihat persiapan pemenuhan data dukung KKPHAM", sambut Chairul. 

 

"Dalam persiapan pemenuhan data dukung KKPHAM, kami sudah melakukan pemetaan data dukung yg harus dipenuhi , kami juga berencana mengundang OPD terkait untuk membahas persiapan ini, kami juga telah membentuk tim khusus dalam pemenuhan data dukung KKPHAM dan Aksi HAM di tahun 2023 ini, "tambah Arif. 

 

Lebih lanjut, Lista juga menyampaikan “Program RANHAM dan KKPHAM ini juga diharapkan dapat memacu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan publik yang berbasis HAM bagi masyarakat serta menunjukan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.” tutupnya.

 

Partisipasi pemerintah daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan atau pengimplementasian Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria KKPHAM di jateng belum optimal, sehingga masih memerlukan perbaikan pada berbagai bagian, misalnya terkait sosialisasi dan mekanisme pelaporan kegiatan dan pemenuhan data dukung.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI 


Cetak   E-mail