Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2023

Picsart 23 01 20 19 50 00 392

Semarang – Dalam rangka menggalakkan pembentukan dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah gelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sekaligus membahas strategi pemenuhan target kinerja tahun 2023, Jumat (20/01).

Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) merupakan program yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menciptakan dan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat patuh taat, dan tertib terhadap hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dilakukanlah pembinaan terhadap Desa/Kelurahan yang akan dan telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berupa kegiatan temu sadar hukum, lomba Kadarkum, simulasi hukum, dan penyuluhan hukum.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, membahas mengenai evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan DKSH Tahun 2022 sekaligus persiapan kegiatan untuk tahun 2023. Membuka rapat, Deni mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan DKSH Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan baik.

“Agar pelaksanaan kegiatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara maksimal maka perlu untuk menetapkan 1 orang Penyuluh Hukum sebagai penanggung jawab di tiap-tiap Desa/Kelurahan Binaan,” ujar Deni.

Selain itu ia juga menginstruksikan bahwa pelaksanaan kegiatan DKSH Tahun 2023 difokuskan kepada 13 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah hasil dari evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2022 yang terdiri atas 78 Desa/Kelurahan Binaan untuk dilakukan penilaian dan usulan penetapan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan sejumlah 110 Desa/Kelurahan untuk dilakukan pembinaan.

“Sehingga terdapat total 188 Desa/Kelurahan yang rencananya akan dilakukan penilaian maupun pembinaan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Tengah di Tahun 2023,” terangnya.

Turut menambahkan, Dyah Santi, Kasubbid Luhbankum-JDIH menjelaskan bahwa, DKSH memiliki progress yang semakin baik, tidak hanya melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi, tetapi juga terdapat output yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.

Adapun penelitian yang dilakukan dalam program DKSH dapat menjadi dasar dalam program lanjutan desa, seperti desa layak investasi dan desa layak wisata sebagai lanjutan dari program DKSH. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi mengenai manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh desa yang tergabung dalam program DKSH maupun manfaat yang dapat dirasakan oleh pemerintah kabupaten/kota"

Terlebih lagi bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu program unggulan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dari Penyuluh Hukum harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, khususnya dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


Cetak   E-mail