Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Kembali Arahan Sekretaris Jenderal Terkait Pembangunan Zona Integritas

3026B392 5426 4170 9A91 90208A2F8359
SEMARANG- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah menjadi tugas mandatori yang wajib dilakukan oleh seluruh elemen Pemerintah.

Bahkan saat ini, Pembangunan Zona Integritas telah bertransformasi menjadi tugas dan fungsi pokok di Kementerian Hukum dan HAM.

Seluruh Satuan Kerja, mulai dari Unit Utama hingga Unit Pelaksana Teknis paling bawah harus melaksanakannya.

Penekanan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, dalam sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Sabtu (21/01).

"Seluruh Satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pembangunan Zona Integritas," tegasnya memberikan sambutan, yang juga merupakan arahan Sekretaris Jenderal melalui suratnya Nomor SEK-OT.03.02-03 tanggal 13 Januari 2023.

"Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Zona Integritas diawali melalui penandatanganan komitmen oleh Kepala satuan kerja yang dilakukan secara mandiri, antara tanggal 16 - 27 Januari 2023".

"Kegiatan tersebut segera dilaporkan ke Kantor Wilayah, untuk kemudian dikompilasi dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal, selambat-lambatnya tanggal 28 Januari 2023," imbuhnya Yuspahruddin.

Kakanwil juga memerintahkan agar kegiatan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023, dipublikasikan secara masif melalui website, media cetak/elektronik serta media sosial.

Sebagai bentuk implementasi, Yuspahruddin meminta jajarannya untuk Melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi secara simultan dan berkelanjutan, melaksanakan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokasi dengan berorientasi pada tujuan utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN, memenuhi data dukung LKE dan RKT dengan baik dan sesuai pedoman.

Ditambah, melakukan survey Kepuasan Masyarakat sebagai landasan untuk melakukan perbaikan, menciptakan berbagai inovasi tepat guna dan tepat sasaran untuk memberikan kemudahan ke masyarakat serta melaksanakan 6 Area Perubahan dengan baik untuk menciptakan birokrasi yang professional.

Kegiatan penandatanganan Dokumen Pembangunan Zona Integritas kali ini, melibatkan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan dan Kedu. Ditambah Kepala Kanim Kelas I TPI Cilacap, yang sebelumnya berhalangan hadir.

Total ada 52 orang yang Kepala UPT yang membubuhkan tandatangan sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan tersebut disaksikan juga oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail